BULUKUMBA, SULELLIMA.COM - Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bulukumba dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaaan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kahayya, Gedung Pinisi ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD, Kaspul BJ, Sekretaris Daerah Muh Ali Saleng dan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Andi Esfar Tenrisukki dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, serta perwakilan ahli waris peserta program BPJS Ketenagakerjaan, Rabu 4 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana bahwa program Kerjasama Pemerintah Kabupaten Bulukumba dengan BPJS Ketenagakerjaan akan mengikutsertakan sebanyak 1.600 orang Pekerja Rentan.
Dikatakan bahwa pekerja rentan itu diantaranya petani, nelayan, pedagang kaki lima dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta memiliki tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
Sementara itu, Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf menyebutkan bahwa MoU dengan BPJS Ketenagakerjaaan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar dan jaminan sosial terhadap pekerja. Melalui penandatanganan MoU tersebut, diharapkan pemerintah mampu mendorong perluasan cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Diharapkan MoU dan PKS ini akan membawa dampak positif terhadap kesejahteraan para pekerja rentan dan melindungi hak-hak mereka. Program ini memberikan perlindungan finansial dan sosial bagi pekerja dan keluarganya, serta membantu mencegah risiko kemiskinan dan ketidakpastian ekonomi," kata Andi Utta sapaan akrab bupati.
Pada momentum penandatanganan MoU dan PKS ini, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulukumba bersama Bupati Bulukumba menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada perwakilan ahli waris.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan atas uang santunan yang diberikan untuk almarhum suami saya. Uang santunan ini akan kami pergunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan kami sehari-hari dan untuk mengelola lahan pertanian yang sebelumnya dikerjakan almarhum suami saya," kata Sanasiah selaku perwakilan ahli waris.
Selain pekerja rentan, Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga meminta para pengusaha atau perusahaan pemberi upah untuk memastikan seluruh karyawannya masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.(*)