SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Lima Terduga Pelaku Narkoba Diciduk Polres Bulukumba dalam Sepekan Operasi Antik Lipu 2025 - SULSELLIMA.COM

Lima Terduga Pelaku Narkoba Diciduk Polres Bulukumba dalam Sepekan Operasi Antik Lipu 2025

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba mencatat hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar sejak 10 Juni lalu. Selama sepekan operasi, aparat berhasil mengungkap empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, serta mengamankan lima orang terduga pelaku.


Pengungkapan tersebut dinilai sebagai cerminan komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan narkoba dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Bulukumba.

Senin, 9 Juni 2025 Pukul 23.30 WITA Tim Opsnal Unit 1 menggerebek sebuah rumah di Jalan Abdul Azis, Lingkungan Kasuara, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu. Di lokasi ini, sepasang suami istri, AE (42) dan RO (38), diamankan bersama tiga saset sabu yang ditemukan tersembunyi di dalam rumah.

Selasa, 10 Juni 2025 Pukul 00.30 WITA Hanya berselang satu jam, Tim Opsnal Unit 2 menangkap seorang pria berinisial SU alias MY (53), yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Penangkapan dilakukan di depan Masjid Islamic Center Dato Tiro, Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng. Tiga saset sabu berhasil diamankan dari tangan terduga.

Kamis, 12 Juni 2025 Pukul 20.00 WITA Penindakan dilanjutkan di Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, di mana seorang pria berinisial AR (25) diciduk di kediamannya. Petugas menemukan satu saset sabu saat penggeledahan.

Kamis, 12 Juni 2025 Pukul 21.00 WITA Satu jam kemudian, pemuda berinisial KR (24), warga Kecamatan Kajang, juga ditangkap. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan dua saset sabu dan uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Seluruh barang bukti dan sampel urine para pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa semua sabu yang disita mengandung zat aktif metamfetamin. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan tiga pelaku positif menggunakan sabu. Namun, dua pelaku SU alias MY dan AR dinyatakan negatif.

 Kasatresnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa pasangan AE dan RO menunjukkan indikasi sebagai pengguna atau korban. Keduanya kini sedang menjalani proses asesmen untuk kemungkinan rehabilitasi.

 “Operasi Antik Lipu 2025 ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memutus jaringan narkotika. Kami terus bekerja menyelidiki dan menindak hingga ke akar. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Akhmad Risal, Rabu (18/6/2025).

Saat ini, seluruh kasus masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Bulukumba, termasuk pendalaman kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com