SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Seorang pria berinisial J (59) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar atas dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu.
Pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian berlangsung. Polisi berhasil mengamankannya dalam kondisi tertangkap tangan dan langsung membawanya ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian. Berkas perkaranya sudah rampung dan rencananya akan kami limpahkan ke Kejaksaan besok untuk tahap pertama," ujar Aipda Sainal Evendi, S.H., Kanit PPA Polres Kepulauan Selayar.
Kasus tersebut menambah daftar kekhawatiran publik mengenai keselamatan kelompok rentan, terutama perempuan dengan disabilitas mental. Korban yang diketahui sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berada dalam pengawasan Dinas Sosial setempat. Selama proses hukum berlangsung, petugas Dinsos turut mendampingi korban untuk memastikan hak-haknya tetap terpenuhi.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muhammad Rifai, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum dan melindungi kelompok rentan dari kekerasan seksual.
“Kami komitmen memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dan memproses hukum pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual.
“Kami tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual apa pun, terutama terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Polres Selayar akan memastikan proses hukum berjalan maksimal dan korban mendapatkan perlindungan penuh,” tegasnya.
Polres Selayar juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban, mengingat kondisi psikologisnya yang membutuhkan perlindungan lebih.
“Demi menjaga martabat dan hak asasi korban, kami minta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat mengarah pada identitasnya,” tambah Kapolres.
Kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap perlindungan kelompok marginal, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan kekerasan untuk mencegah tragedi serupa terjadi di masa mendatang.***