<
BREAKING NEWS

Satresnarkoba Polres Bulukumba Kembali Ungkap Tiga Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Lipu 2025

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali mencatatkan keberhasilan dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar sejak 10 hingga 29 Juni. Sebanyak tiga kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap dalam operasi ini, dengan tiga orang terduga pelaku diamankan dari lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bulukumba.


Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di Jalan Garuda, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Tim Opsnal 1 menangkap seorang pria berinisial KU alias PA (35), warga Dusun Dapurua, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang. Petugas menyita dua sachet sabu dengan berat total 0,3562 gram. KU mengaku memperoleh barang haram itu seharga Rp700 ribu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Pada hari yang sama, pukul 17.00 WITA, tim kembali bergerak dan menangkap MF alias RA (19), warga Desa Mattirowalie, Kecamatan Kindang, di sebuah kompleks perumahan di Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang. Polisi menemukan dua sachet sabu seberat 0,0233 gram dan satu alat isap (bong). Dalam pemeriksaan, MF mengaku bahwa dirinya adalah pengguna sabu dan tidak terkait peredaran barang.

Kasus ketiga terungkap pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, saat KA alias AN (46), warga Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, diamankan di Jalan Pisang, Kota Bulukumba. Dari tangan KA, polisi mengamankan satu sachet sabu dengan berat 0,1176 gram. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang kini juga tengah ditelusuri penyidik.

Seluruh barang bukti bersama sampel urine ketiga pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan. Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti mengandung zat narkotika jenis metamfetamin, sementara ketiga pelaku juga dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, dalam keterangannya pada Kamis, 26 Juni 2025, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan narkoba. Operasi ini merupakan bagian dari strategi Polri untuk menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Terkait pelaku MF alias RA, AKP Akhmad Risal mengungkap bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan merupakan pengguna, bukan pengedar. Oleh karena itu, Satresnarkoba telah melakukan asesmen guna menempuh jalur rehabilitasi sesuai dengan ketentuan hukum dan pendekatan kesehatan.

Ketiga kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan. Polisi terus memburu jaringan serta pemasok narkoba yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Bulukumba.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image