Debt Collector dan Empat Warga Ditangkap Polisi Terkait Perampasan Mobil di Selayar
SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Kepolisian Resor Kepulauan Selayar menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai debt collector bersama empat warga lainnya karena diduga terlibat dalam perampasan mobil Suzuki Carry Pick Up. Penangkapan berlangsung pada Kamis (21/08) setelah korban, Bau Lina Ikasari, melaporkan peristiwa tersebut dua hari sebelumnya.
Insiden itu terjadi di Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu. Saat korban tengah melaksanakan salat Ashar, para pelaku diduga masuk ke halaman rumah, membuka paksa pintu mobil, merusak kunci, dan membawa kabur kendaraan. Lebih jauh, mobil tersebut kemudian dibongkar, dan sejumlah onderdil seperti ban, velg, serta wiper dijual kepada penadah.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh. Rifai, SH., MH, mengatakan tim Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan.
“Atas perintah pimpinan, tim berhasil mengamankan pelaku utama di Benteng Selatan. Dari hasil pengembangan, empat pelaku lainnya juga ditangkap beserta barang bukti mobil milik korban,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menegaskan penarikan kendaraan oleh debt collector tidak memiliki dasar hukum bila dilakukan secara paksa.
“Tidak ada alasan hukum yang membenarkan penarikan kendaraan tanpa prosedur resmi sesuai aturan. Setiap tindakan perampasan akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, kepolisian hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi masyarakat, serta mengimbau warga segera melapor jika mengalami perampasan kendaraan atau bentuk premanisme lainnya.***