Antrean SKCK di Polres Selayar Membludak, Kapolres Tegaskan Larangan “Ordal”
SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Antrean panjang pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih terlihat di Mapolres Kepulauan Selayar pada Sabtu (13/09). Sejak pagi, ratusan warga, khususnya peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, memenuhi halaman kantor polisi untuk mengurus dokumen penting sebagai syarat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., menginstruksikan Pawas, SPKT, dan personel piket untuk turun langsung membantu proses pelayanan agar tetap tertib. Ia juga menegaskan larangan keras terhadap praktik mendahulukan pemohon karena faktor kedekatan dengan aparat, yang kerap disebut “Ordal”.
“Tidak boleh ada praktik mendahulukan pemohon yang memiliki hubungan keluarga, pertemanan, atau kenalan dengan anggota. Pelayanan wajib adil dan setara bagi seluruh pemohon. Provost kawal ini, hanya operator dan petugas loket yang boleh masuk ruang SKCK, selebihnya membantu mengatur di luar ruangan,” tegas Kapolres.
Kasat Intelkam Polres Kepulauan Selayar, Iptu H. Andi Suparman, SH., MH, turut menjelaskan bahwa masa berlaku pendaftaran SKCK online hanya tujuh hari kerja. Jika melewati batas, pendaftaran otomatis dinyatakan tidak berlaku.
Untuk mengantisipasi kendala, pihaknya menyiapkan loket khusus bagi pemohon yang masa berlaku pendaftarannya habis tepat di hari pelayanan.
“Ini akan dibuatkan loket khusus. Jika masa berlaku pendaftaran berakhir di hari H, maka akan kita prioritaskan untuk dilayani segera,” jelas Andi Suparman.
Polres Selayar meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan mengikuti prosedur. Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan pelayanan, seraya memastikan seluruh pemohon tetap terlayani sesuai ketentuan.***