Kasus Salah Ambil iPhone Karyawan PS di Bulukumba oleh Oknum Dit Samapta Berakhir Damai
BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Kasus dugaan pencurian handphone merek iPhone oleh seorang oknum atau anggota Dit Samapta Polda Sulsel di salah satu toko penjual pakaian (PS) di Kota Bulukumba akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. 
Kedua belah pihak, yakni Bripda AR dan korban berinisial AW yang merupakan karyawan toko tersebut, sepakat menempuh jalur damai setelah saling berkomunikasi. Dan proses Perdamaian berlangsung diruangan Satreskrim Polres Bulukumba pada Minggu malam 30 November 2025.
Setelah keduanya saling memberikan penjelasan dan menerima klarifikasi masing-masing, kedua pihak sepakat membuat surat pernyataan damai, dan korban AW resmi mencabut laporannya. Dengan demikian, permasalahan ini dinyatakan telah selesai secara kekeluargaan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan bahwa saat dimintai klarifikasi, Bripda AR menegaskan tidak memiliki niat mencuri seperti yang dituduhkan. Ia mengaku refleks mengambil handphone yang berada di atas meja karena bentuk serta casingnya sangat mirip dengan miliknya.
“Bripda AR juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban selaku pemilik handphone atas kejadian ini. Ia mengakui keliru karena tidak langsung mengembalikan handphone tersebut dan menitipkannya kepada salah satu personel Polres Bulukumba, sebab ia sedang tergesa-gesa berangkat ke Makassar untuk apel malam di Polda Sulsel,” jelas Kasat Reskrim.
Diketahui peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, dan korban AW langsung membuat laporan resmi pada hari yang sama. Polres Bulukumba kemudian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.
Pada keesokan harinya, Minggu siang, handphone milik korban dikembalikan oleh Bripda AR melalui salah satu rekannya ke penyidik. Selanjutnya, pada Senin, 17 November 2025, penyidik menyerahkan langsung barang bukti handphone tersebut kepada pemiliknya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa Bripda AR bukan merupakan personel Polres Bulukumba, melainkan bertugas di Dit Samapta Polda Sulsel.
“Dari pengakuan AR, ia tidak sempat mengembalikan langsung karena harus segera berangkat ke Makassar. Ia juga telah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan sehingga memilih menitipkan handphone tersebut kepada temannya untuk dibawa ke penyidik, dengan niat menyelesaikan permasalahan setelah kembali dari tugas luar,” terangnya.
Sementara itu, korban AW membenarkan bahwa handphonenya telah diterima kembali pada Senin, 17 November 2025. Korban juga memahami bahwa Bripda AR keliru mengambil handphone dan berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.***