SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Opini : Mengapa Audit Dana Kampanye Diperlukan...? - SULSELLIMA.COM

Opini : Mengapa Audit Dana Kampanye Diperlukan...?

Sulsellima. Com - Menjelang pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 yang serentak dilakukan di berbagai wilayah yang ada di Indonesia. Pemerintah harus melakukan pengauditan dana kampanye yang digelontorkan oleh setiap paslon (pasangan calon) serta melakukan evaluasi terhadap pelaporan dana sumbangan kampanye yang tentunya harus akurat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon serta upaya pencegahan politik uang dan korupsi.selain itu tujuan lain dari pengauditan ini yaitu untuk memberikan pendapat terhadap kepatuhan pelaporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakilnya dan atau Walikota dan Wakilnya terhadap perundang-undangan yang terkait dengan dana kampanye oleh Akuntan publik. 


Pelaksanaan Audit kampanye tentunya harus sesuai dengan ruang lingkup serta pedomannya yang mana harus sesuai dengan standar kualifikasi KAP. Hal ini merupakan standar baku untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan dalam melakukan seleksi/pengadaan. Kemudian berpedoman pada Audit KAP, Ini merupakan panduan bagi Akuntan Publik dalam audit Dana Kampanye dan merupakan prosedur yang disarankan untuk dilakukan dalam melaksanakan audit Dana Kampanye. Terakhir yaitu melakukan pelaporan terhadap hasil pekerjaan audit kepada KPU baik itu provinsi ataupun kabupaten/kota.


Dengan adanya audit dana kampanye ini diharapkan para paslon mematuhi segala ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di luar dari itu tidak hanya mengaudit saja tapi paslon pilkada tahun 2020 ini juga perlu mempublikasikannya hal ini dilakukan agar intergritas kampanye yang dilakukan paslon dapat terjaga. Namun pelaksanaan audit kampanye ini dikutip dari kompasiana.com masih mempunyai beberapa titik lemah seperti pengumuman audit hanya mengumumkan patuh atauh tidaknya dari masing- masing paslon, hal ini tentunya masih sangat jauh dari kata efektif. 

Permasalahan lain yang muncul yaitu kurangnya auditor yang bekerja untuk melakukan pengauditan dana kampanye. Untuk melakukan proses audit tersebut diperlukan auditor yang jumlahnya lebih banyak. Selain itu untuk satu KAP tentunya memerlukan setidaknya 30 hari untuk menyelesaikan pelaksanaan audit secara menyeluruh dana kampanye. Hal ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi oleh KAP itu sendiri karena banyaknya entitas laporan dana kampanye yang harus di audit. 


Jika dilihat dari sisi individu atau personel, audit dana kampanye pilkada menunjukkan bahwasanya integritas dan kapabilitas dalam pengelolaan dana kurang baik. Belum lagi untuk tahun ini yang semakin memiliki banyak kendala karena adanya pandemi Covid-19 ini tentu saja akan semakin menyulitkan dalam melakukan audit. Adapun jika ditemukan paslon yang melanggar mengenai penyiapan laporan dana kampanye yang tidak kunjung disiapkan sesaui dengan jadwal laporan dana kampanye yang telah ditetapkan maka konsekuensinya berupa pembatalan sebagai paslon (pasangan calon). Hal ini tentu saja sangat sesuai  apalagi sudah di atur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,  dan Atau Walikota dan Wakil Walikota.

Penulis : Syamsinar (Mahasiswa Akuntansi UINAM)

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com