Tim Jatanras dipimpin oleh Bripka Rahmat Wadi, menyampaikan kalau awalnya Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya judi togel / kupon putih. Informasi ini kemudian ditindak lanjuti ke lapangan dan Timnya berhasil mengamankan S (60) seorang diduga sebagai bandar.
"Pelaku berinisial S diamankan bersama barang bukti berupa uang sebanyak 191.000, buku omset yang berisi nama-nama pemasang kupon putih serta satu buah handphone,"ungkap Rahmat
Kasat Reskrim iptu H. Syaifuddin, S.Sos, MM yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan satu orang yang yang diduga sebagai bandar judi kupon putih.
"Ya sementara dalam penyidikan dan kita kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"ungkap Kasat Reskrim Selayar
Terduga pelaku kini telah diserahkan kepada unit Pidum satreskrim untuk pengembangan dan proses selanjutnya.(*)