SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Polres Bulukumba Tetapkan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Mantan Istri - SULSELLIMA.COM

Polres Bulukumba Tetapkan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Mantan Istri

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba telah menetapkan JN (53 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, menyita perhatian masyarakat, terutama di kalangan warga Bulukumba.


Kasus ini mencuri perhatian karena melibatkan korban yang merupakan mantan istri dari tersangka dalam dugaan penganiayaan.

Insiden penganiayaan terjadi di Kompleks BTN Fuad Arafah, Dusun Ponci, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Laporan kasus ini diajukan oleh Korban MM (34 tahun) pada Kamis, 2 November 2023.

Setelah serangkaian proses pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta mendapat keterangan dari ahli forensik atau visum, polisi kemudian melanjutkan dengan gelar perkara. Hasil gelar tersebut menyebabkan JN (53 tahun) ditetapkan sebagai tersangka.

"Alat bukti dalam kasus penganiayaan ini telah terpenuhi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, AKP Abustam, pada Rabu, 29 November 2023.

AKP Abustam menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan dua kali sebelum JN ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 21 November 2023.

"Pendukung bukti dalam kasus ini berupa keterangan dari korban dan saksi yang didukung oleh hasil visum dari ahli forensik, menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap JN," ungkap Kasat Reskrim AKP Abustam.

Menurut keterangan AKP Abustam, JN dijerat dengan pasal 351 ayat 1 yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

"Saat ini, tersangka JN telah resmi ditahan di rutan Polres Bulukumba," tambah AKP Abustam.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com